Dalam pelaksanaan ibadah haji atau umroh, dikenal istilah badal. Bahkan, badal haji menjadi jasa yang dibuka di berbagai tempat. Dengan menetapkan biaya haji badal dengan harga tertentu, penyedia jasa akan melaksanakan badal untuk siapa saja yang membayar jasanya. Sebenarnya apa maksud dari istilah ini?
Hukum-hukum seputar haji termasuk biaya seperti biaya haji badal ini bisa jadi informasi yang dibutuhkan. Ada kondisi dimana seseorang harus mencari badal bagi sanak keluarganya oleh karena dirinya belum memenuhi syarat. Bagaimana hukum seputar badal haji ini?
Definisi Badal Haji
Sebelum mencari tahu berapa biaya haji badal, ketahui terlebih dahulu definisinya. Penting bagi kita saat melaksanakan perkara ibadah untuk mengetahui berbagai perihal seputar ibadah tersebut dimulai dari definisinya. Nah, apa definisi dari badal haji?
Dalam hadist Rasulullah SAW yang diriwatkan Ibnu Abbas, yang artinya:
“Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah bertanya, “Rasulullah! Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?.
Rasulullah menjawab “Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi,” (H.R. Bukhari & Nasa’i).
“Dari Abdullah bin Buraidah radhiallahu anhu, dia berkata, ketika kami duduk di sisi Rasulullah SAW, tiba-tiba ada seorang wanita datang dan bertanya, ‘Sesungguhnya saya bersedekah budak untuk ibuku yang telah meninggal.’ Beliau bersabda, ‘Anda mendapatkan pahalanya dan dikembalikan kepada Anda warisannya.’ Dia bertanya, ‘Wahai Rasulullah, sesungguhnya beliau mempunyai (tanggungan) puasa sebulan, apakah saya puasakan untuknya?’ Beliau menjawab, ‘Puasakan untuknya.’ Dia bertanya lagi, ‘Sesungguhnya beliau belum pernah haji sama sekali, apakah (boleh) saya hajikan untuknya? Beliau menjawab, ‘Hajikan untuknya.’ (HR. Muslim, 1149).
Dari sini bisa diketahui bahwa badal haji memiliki definisi mewakilkan seseorang untuk menunaikan ibadah haji. Pada hadis tersebut juga tersirat petunjuk serta hukumnya. Untuk hukumnya, akan dijelaskan dalam sub bab tersendiri agar lebih menyeluruh. Sedangkan petunjuknya yaitu mengenai syarat badal haji adalah sebagai berikut.
- Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
- Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
- Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam.
Badal Haji Menurut Para Ulama
Dalam permasalahan ibadah yang sudah sejak lama dilakukan seperti haji, umat muslim sering menjadikan ulama 4 madzhab sebagai rujukan dalam petunjuk dan hukum-hukumnya. Tidak terkecuali masalah badal haji. Sebelum mengetahui biaya badal haji, simak hukum seputar badal haji menurut ulama 4 madzhab berikut ini.
Mazhab Al-Hanafiyah, Asy-Syafii’iyah dan Al-Hanabilah berpendapat berhaji untuk orang lain hukumnya dibenarkan dan disyariatkan. Sedangkan Mazhab Al-Malikiyah berbeda dengan yang lain, bahwa badal haji bukan sesuatu yang masyru’.
Mazhab Al-Hanafiyah mengatakan, orang sakit atau yang kondisi fisiknya tidak memungkinkan melaksanakan ibadah haji, namun memiliki harta, maka wajib membayar orang lain untuk menghajikannya. Apabila sakitnya sulit disembuhkan ia wajib meninggalkan wasiat untuk dihajikan.
Menurut Mazhab Al-Malikiyah, menghajikan orang yang masih hidup menurut mazhab ini tidak diperbolehkan. Namun untuk yang telah meninggal dunia sah menghajikannya asalkan ia meninggalkan wasiatnya dengan syarat biaya haji tidak mencapai sepertiga dari harta yang ditinggalkan.
Sedangkan menurut Mazhab Asy-Syafi’iyah boleh menghajikan orang lain dalam dua kondisi. Pertama, untuk mereka yang tidak mampu melaksanakan haji karena tua dan sakit. Jika memiliki harta ia wajib membiayai haji orang lain. Kedua, orang yang telah meninggal dan belum melaksanakan ibadah haji, ahli warisnya wajib menghajikannya dengan harta yang ada, kalau ada.
Ulama Syafi’i dan Hanbali melihat kemampuan melaksanakan ibadah haji ada dua macam yaitu kemampuan langsung, seperti yang sehat dan mempunyai harta. Namun ada juga kemampuan yang sifatnya tidak langsung, mereka yang secara fisik tidak mampu namun secara finansial mampu. Keduanya wajib melaksanakan ibadah haji.
Lalu bolehkah orang yang berhaji untuk orang lain meminta upah tertentu? Meski Mazhab Al-Hanafiyah membolehkan badal haji, namun ulama generasi awal mazhab ini memandang upah bagi mereka tidak dibenarkan. Alasannya, haji bukan merupakan ajang bisnis. Namun Mazhab Asy-Syafi’iyah dan Al-Malikiyah membolehkan seseorang meminta upah atas haji yang dikerjakannya untuk orang lain.
Biaya Haji Badal
Sebagaimana diketahui, bahwa terdapat jasa haji dan umroh yang sekaligus menyediakan jasa haji badal. Ada beberapa yang bisa menjadi manfaat dari jasa badal ini apabila syarat untuk badal telah terpenuhi. Salah satunya apabila tidak terdapat kandidat untuk badal haji diantara kerabat sendiri.
Selain itu, dengan jasa haji badal ini, biasanya disiapkan orang-orang berpengalaman yang mumpuni dari segi pemahaman ibadah dan pelaksanaan haji. Harapannya, hajinya dapat menjadi mabrur karena kesempurnaan antara ilmu dan praktik. Nah, berapa biaya haji badal?
Merujuk kepada salah satu situs jasa badal haji, biaya haji badal bisa berkisar antara 10 – 15 Juta atau lebih. Sedangkan untuk umroh sekitar 3 – 5 juta atau lebih. Jika melihat biaya ibadah haji yang dilakukan sendiri, bisa berkisar antara 35 – 40 juta. Semoga jasa badal tetap membawa berkah dalam ibadah.
Itu dia informasi seputar biaya haji badal disertai dengan berbagai informasi seputar definisi dan hukum-hukumnya. Semoga artikel ini bisa memberikan manfaat untuk Anda. Simak terus berbagai informasi seputar oleh-oleh haji di luthfisajadah.com.