Umroh di Masa Pandemi – Umroh merupakan salah satu ibadah sunnah yang pelaksanaanya hampir mirip dengan ibadah haji. Namun, yang membedakan antara ibadah umroh dan haji yaitu rukunnya. Selain itu, perbedaan haji dan umroh juga terletak pada waktu pelaksanaanya.
Ibadah umroh dapat dilakukan kapan saja, sedangkan ibadah haji dibatasi waktunya, yakni pada 8-12 Dzulhijjah. Meski umroh termasuk ibadah sunnah. Namun, ibadah umroh memiliki banyak hikmah bagi umat Islam yang melaksanakannya.
Syarat Umroh
Umroh merupakan salah satu ibadah mulia yang telah diberikan tuntunannya oleh Rasulullah shallallahu alaihi wa sallam. Sehingga saat ini kaum Muslimin hanya tinggal mengikuti tahap demi tahap dari panduan umroh yang diberikannya.
Salah satu yang membuat ibadah umroh diterima Allah juga mengikuti tata cara umroh yang dicontohkan Rasulullah (ittiba’). Jika Anda memutuskan untuk menjalankan rangkaian ibadah haji kecil, pastikan Anda memenuhi syarat-syaratnya.
Berikut ini adalah syarat-syarat umroh yang harus dipenuhi.
- Beragama Islam
- Sudah baligh dan berakal sehat
- Merdeka
- Mampu secara baik dalam kesehatan, kendaraan, bekal, dan biaya
- Memiliki mahram (khusus untuk wanita)
Umroh di Masa Pandemi
Pemerintah Arab Saudi, pada 1 November 2020, memberi izin kepada jamaah dari luar negaranya untuk menyelenggarakan umroh. Indonesia mendapat kehormatan menjadi yang pertama, selain Pakistan.
Total ada 359 jamaah umroh asal Indonesia yang terbang ke Arab Saudi dalam tiga fase keberangkatan tanggal 1, 3, dan 8 November 2020.
Demi memastikan kelancaran umroh di masa pandemi tersebut, Menteri Agama mengutus tim koordinasi dan pengawasan, yang dipimpin oleh Plt Dirjen Penyelenggaraan Haji dan umroh. Tim terbang pada 9 November 2020 untuk mengidentifikasi sekaligus mengantisipasi permasalahan yang terjadi selama jamaah berada di Arab Saudi.
Berdasarkan hasil pengawasan, Kemenag meminta Penyelenggara Perjalanan Ibadah umroh (PPIU) untuk melakukan persiapan secara lebih komprehensif terkait penyelenggaraan umroh di masa pandemi, termasuk dalam sosialisasi dan edukasi jemaah.
Kunjungi Toko Meja Kantor
PPIU yang akan memberangkatkan jamaah umroh pada masa pandemi covid-19, harus mempersiapkan jamaahnya. Kuncinya edukasi. Jadi PPIU harus berikan edukasi secara intensif dan terperinci terkait prosedur pelaksanaan ibadah umroh saat pandemi.
Edukasi dan sosialisasi harus dilakukan agar sebelum berangkat, jemaah benar-benar memahami dan memaklumi situasi dan kondisi di Arab Saudi. Ketaatan, kepatuhan, dan kedisiplinan jemaah dan penyelenggara untuk mematuhi dan mengikuti protokol kesehatan juga sangat diperlukan agar jemaah tetap sehat dan aman dalam menjalankan perjalanan ibadah umroh.
Protokol kesehatan harus benar-benar dijalankan secara disiplin dan ketat untuk memastikan jemaah tetap sehat dan tidak terpapar Covid-19. Jika ada satu jamaah saja yang kedapatan positif Covid, apalagi saat sudah berada di Saudi, maka akan berdampak pada jemaah lainnya yang berangkat dalam satu rombongan.
1. Temuan dalam Proses Pengawasan
Ada sejumlah temuan yang didapat dalam proses pengawasan penyelenggaraan ibadah umroh pada masa pandemi.
Pertama, terdapat prosedur pemeriksaan PCR/SWAB pada saat karantina di hotel. Pemeriksaan ini dilakukan saat kedatangan jemaah. Alasannya, untuk memastikan jemaah yang akan melaksanakan ibadah umroh atau salat lima waktu di Masjidil Haram bebas Covid-19. Ketentuan ini tidak tertuang dalam aturan yang disampaikan Pemerintah Arab Saudi. Ini agar dipahami bersama oleh seluruh jemaah.
Kedua, ada 13 jemaah asal Indonesia yang terkonfirmasi positif dari hasil tes PCR/SWAB yang dilakukan Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Mereka lalu diisolasi di hotel tempat jamaah menginap sampai dengan 10 hari sejak terkonfirmasi positif, baru diijinkan untuk shalat di Masjidil Haram dan umroh. Setelah itu, mereka meninggalkan Makkah untuk kembali ke Indonesia.
Ketiga, saat melaksanakan ibadah di Masjidil Haram, jemaah umroh mendapat pendampingan yang ketat dari muassasah. Ini dilakukan sebagai wujud pengendalian dan pengawasan mobilitas jemaah dan memastikan protokol kesehatan diterapkan.
Keempat, jemaah umroh asal Indonesia yang berangkat pada 1 dan 3 November 2020, tidak dapat melanjutkan ziarah ke Madinah, dikarenakan terdapat kasus positif dalam rombongan tersebut.
Kelima, saat kepulangan di tanah air, jamaah yang tidak memiliki dokumen hasil PCR/SWAB dari Arab Saudi, dilakukan karantina dan wajib pemeriksaan PCR/SWAB di tanah air oleh Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soetta Selama berada di Saudi, Tim dari Kemenag bertemu dan berkoordinasi dengan Kementerian Haji dan umroh serta pihak lain yang terkait.
Saat ini Pemerintah Arab Saudi sedang menutup proses visa dalam rangka melakukan evaluasi dan pengaturan terhadap penyelenggaraan ibadah umroh bagi jamaah Indonesia.
2. SOP yang Ditetapkan Pemerintah Arab Saudi
Berikut SOP yang ditetapkan Pemerintah Saudi saat jamaah melaksanakan ibadah umroh:
1. 72 jam sebelum berangkat, jamaah wajib melakukan SWAB/PCR dengan hasil negatif.
2. Sampai di Arab Saudi, jemaah dikarantina di hotel selama tiga hari.
3. Saat proses karantina berlangsung, jamaah dilakukan SWAB/PCR ulang oleh Kementerian Kesehatan Arab Saudi. Jika negatif, jemaah diizinkan beribadah umroh. Jika positif, jemaah harus melanjutkan isolasi mandiri di hotel yang sama, hingga negatif.
4. Saat akan beribadah umroh dan shalat lima waktu, jamaah wajib input data dalam aplikasi etamarna dan tawakkalna.
5. Pelaksanaan ibadah umroh hanya sekali dalam satu fase keberangkatan jamaah dari Indonesia.
6. Kantor Kesehatan Pelabuhan Bandara Soekarno Hatta menerapkan protokol kesehatan bagi jemaah umroh yang datang dari Arab Saudi sesuai dengan ketentuan yang berlaku di Indonesia.
Demikianlah ulasan mengenai pelaksanaan ibadah umroh di masa pandemi. Bagi Anda yang sudah melaksanakan ibadah haji atau umroh, jangan ketinggalan untuk membeli oleh-olehnya di Luthfi Sajadah. Semoga informasi ini bermanfaat.